Minggu, 10 April 2011

Adu Strategi Bank Syariah Lokal vs Bank Syariah Asing Pasca Hilangnya Pajak Berganda

Perbankan Syariah

JAKARTA Revisi Undang-Undang N0.42 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPn), yang sudah disahkan , dalam satu pasalnya disebutkan meniadakan pajak bagi perbankan syariah dalam transaksi murabahah. Hal ini berarti kendala utama yang selama ini menjadi salah satu penghambat laju perkembangan perbankan syariah, kini telah teratasi. Sekadar mengingatkan, sebelum ada beleid tersebut, perbankan syariah di tanah air mengeluh karena harus menghadapi pajak ganda alias double tax bagi produk-produk dominan bank syariah, Yang menyebabkan bank syariah tidak dapat berkompetisi dengan bank-bank konvensional, terutama dalam penerbitan produk-produk baru.



Lalu apa kaitanya permasalahan tersebut dengan persaingan antara Bank Syariah Lokal terhadap Bank Syariah Asing ?. Teman- teman tentu paham, sebelumnya investor asing enggan untuk mendirikan bank syariah di Indonesia karena permasalahan pajak ganda tersebut yang membuat perbankan syariah tak kompetitif dengan bank konvensional. Namun setelah pemerintah telah mengesahkan revisi UU PPn, sejumlah investor asing menyatakan minatnya untuk mendirikan bank syariah di Indonesia. Belakangan diketahui melalui Deputi Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya E Siregar, mengatakan dua bank syariah asing yang telah mempunyai kantor perwakilan di Indonesia, yaitu Al Baraka dan Asian Finance Bank telah menyatakan rencananya untuk mendirikan bank syariah .Bahkan tidak menutup kemungkinan Porsi investor asing pun dapat masuk hingga 99 persen, karena tidak ada pembatasan bank syariah asing dalam UU Perbankan Syariah. Yang dikutip dari republika. Senin (7/12)

Dengan masuknya investor asing ke perbankan syariah nasional berarti Bank-bank syariah lokal harus lebih inovatif dalam mengelola produk mereka dan mampu mempertahankan konsumen yang loyal jika ingin bersaing dan bertahan. Langkah ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya “pemain baru” perbankan syariah, khususnya dari bank-bank asing dengan modal besar.

Berikut adalah pernyataan yang menarik dari Antonio Syafi’i .”Munculnya bank-bank asing dalam perbankan syariah di tahun 2009 ini, menunjukkan adanya potensi besar dalam perbankan syariah dan bisnis ini sedang tumbuh. Ini adalah sebuah prospek untuk tumbuhnya pasar,.Dengan munculnya pemain baru tersebut, lanjutnya, bank-bank syriah yang sudah ada jangan sampai berebut pasar yang sempit dan itu perlu didukung dengan anggaran sosialisasi yang lebih besar lagi. Dan munculnya pesaing harus diimbangi dengan penambahan pangsa pasar sehingga tidak terpaku pada pasar yang sudah ada”

Seperti kita ketahui Bank syariah lokal masih memiliki kelemahan dalam menjalankan bisnisnya sekarang, yang pada akhirnya akan memengaruhi kinerja dari bisnis ini. Belum semua bank syariah memiliki layanan SMS banking, sehingga sering terjadi antrean dalam layanan, selain juga speed approval antara bank syariah cabang dengan pusat. dan bank syariah yang ada sekarang masih banyak yang menjadi bagian unit usaha syariah (UUS) alias tidak berdiri sendiri. Dan masih ditopang bank pendirinya, sehingga banyak keterbatasan dalam menjalankan kegiatannya.

Lalu Bagaimana Bank Syariah Lokal bisa bersaing dengan Bank Syariah Asing ?, yang besar kemungkinan akan membawa teknologi dan sistem yang canggih dan modal yang sangat besar .

Berikut adalah jawaban dari pakar Ekonomi syariah Antonio Syafi’i. “salah satu yang harus dilakukan bank syariah adalah memperkuat gugus front liner di samping mampu memahami sisi produk syariah. “Semua yang dilakukan agar tidak kalah dari gempuran bank-bank yang makin banyak mengembangkan usahanya dengan sistem syariah,” .

Tidak cukup sampai disitu, ternyata BI juga akan mendorong melalui arah kebijakan yang meliputi meningkatkan efisiensi operasional bank syariah dari revisi UU PPn, mengembangkan kualitas SDM, pengawasan perbankan syariah, dan memperkuat struktur permodalan untuk mendorong bank syariah lokal untuk mempersiapkan layanan setara internasional, (domestic player with international quality) agar dapat bersaing dengan Bank Syariah Asing.

Begitulah sedikit ulasan dan info dari saya mengenai isu persaingan yang akan dihadapi Bank Syariah Lokal terhadap Bank Syariah Asing Pasca ditiadakanya Pajak

Tentunya kita semua berharap Perbankan syariah di Indonesia akan tetap mempertahankan laju pertumbuhannya serta dapat meningkatkan kinerja untuk memberi pelayanan yang lebih baik lagi, serta berperan dalam perkembangan ekonomi dan siap sebagai rekan bisnis potensial secara nasional dan internasional juga tidak menjadi penonton di negara sendiri

sumber:Windy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar