Minggu, 10 April 2011

Persaingan Bank Syariah Lokal Dan Asing Dimulai


Lembaga keuangan syariah akhir-akhir ini terus berkembang pesat. Dimana itu dapat kita lihat perkembagan lembaga keuangan syariah yang begitu pesat. Seperti yang dapat kita lihat dikota Pontianak dimana terdapat lembaga keuangan syariah, seperti Mandiri Syariah, BRI Syariah dan lain sebagainya.

Namun keahdiran lembaga keuangan syariah dikota Pontianak akan semakin panas dengan hadirnya lembaga keuangan syariah dari pihak asing. Tentu hal ini harus memberikan motivasi kepada lembaga keuangan syariah local untuk memerikan pelayanan yang baik sehingga dapat memberikan tingkat kepercayaan kepada nasabah-nasabahnya. Seperti yang dikitip salah satu surat kabar lokal, dimana industri perbankan syariah harus siap bersaing dengan investor luar yang berasal dari timur tengah yaitu Bank of Abu Dhabi, Pontianak Post, 8 Desember 2009 ). Persaingan ini adalah salah satu tantangan yang akan dihadapi lembaga keuangan syariah local. Bagaimana strategi mereka untuk mempromosikan kelebihan lembaga keuangan syariah local ditengah masyarakat. Apabila kita berbicara permasalah lembaga keuangan syariah yang katanya menggunakan landasan Al-Qur’an dan Hadits. Namun yang perlu diketahui bahwa pada dasarnya lembaga keuangan syariah bukan hanya dilihat dari aspek ayat yang digunakan akan tetapi lebih pada praktek yang mereka jalankan. Namun yang membedakan lembaga keuangan syariah dan konvensional adalah pada system yang dijalankan. Dimana lembaga keuangan syariah tidak mengenal bunga akan tetapi system yang digunakan adalah bagi hasil dan sebaginya. Dimana hal ini dapat dibuktikan dengan firman Allah SWT. Didalam surat Al-Baqarah : 278, Allah mengatakan “ Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kamu kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba ( yang belum dipungut ), jika kamu orang-orang beriman maka jika kamu tidak mengerjakan ( meninggalkan sisa riba ) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangi mu. Dan jika kamu bertaqwa ( dari pengambila riba ) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya, ( Al-Baqarah : 278 ). Menurt M. Faruq An-Nababan di dalam buku system ekonomi isalm dikatakan bahwa ekonomi islam bukan hanya ekspresi syariah yang akan memberikan eksitensi sistem islam ditengah-tengah eksitensi berbagai sistem ekonomi modern, ( 1986 ; 17 ). Dari penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnnya lembaga keuangan syariah bukan hanya sebagai lembaga keuangan yang bersifat penyaing terhadap lembaga keuangan konvensional namun lebih pada pandangan islam yang kompleks yaitu aqidah islam dengan nuansa yang luas dan target yang jelas. Apabila kita cermati bersama dari apa yang dijelaskan diatas kehadiran lembaga keuangan syariah asing dikota Pontianak akan sangat membatu apa yang dicita-citakan lembaga keuangan syariah tersbut. Maksudnya adalah kehadiran lembaga keuangan syriah asing pada dasarnya bukan hanya sekedar untuk mencari keuntungan melainkan memiliki tujuan yang salam yaitu bagaimana masyarakat dapat terlepas dari sistem perekonomian yang menghalalkan sistem bunga ataupu riba. Sehingga persaingan yang akan dihadapi lembaga keuangan syariah lokal maupun asing bukan hanya semata-mata karena bisnis akan tepai lebih pada perbaikan aqidah. Bila saja kita cermati bersama riba maupun bunga yang menjadi dasar sistem lembaga keuangan konvensional sampai hari ini belum mampu memberikan dampak yang baik pada kehidupan perekonomian masyarakat. Walaupun kehadiran lembaga keuangan syariah asing yang akan bersaing denga lokal, tentu semua itu tidak akan mengilangkan tujuan utamanya yaitu lembaga keuangan syariah lebih berperan pada perbaikan aqidah umat manusia.

sumber: Hariyadi Eko. P

Tidak ada komentar:

Posting Komentar